Headline

Featured Posts
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

21 Maret 2009

Etika Bisnis

IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS
Agus Maylantyas H

1. Kedudukan konsumen pada dasarnya adalah lebih lemah bandingkan pelaku bisnis (produsen atau pedagang) konsumen tidak mengetahui secara pasti karakteristik kualitas barang yang dibelinya atau jasa yang digunakannya. Kelemahan ini sering digunakan oleh pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab untuk menjual barang yang secara tersembunyi, atau menggunakan timbangan yang palsu. Ini berarti pihak konsumen dirugikan oleh pelaku bisnis. Oleh karena itu berlakulah maksim: Konsumen, berhati-hatilah!
Dengan keberadaan UU No.8/1999 yang mulai berlaku sejak 20 April 2000, semestinya pihak konsumen mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kecurangan dan penipuan.
UU ini memberikan sembilan macam hak kepada konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pelaku bisnis harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, menjamin mutu barang dan/atau jasa, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/ atau jasa, dan memberi penjelasan tentang penggunaan, per¬baikan, dan pemeliharaan barang. Di samping itu, pelaku bisnis juga dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang di¬persyaratkan, tidak sesuai dengan berat atau isi bersih, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah, tidak sesuai dengan kondisi, mutu, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label.
Pengawasan terhadap perlindungan konsumen ini dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk BPKN (Badan Per¬lindungan Konsumen Nasional), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap kabupaten/kota, Serta lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Lembaga per¬lindungan konsumen swadaya masyarakat yang sudah lama berdiri adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang sudah banyak melakukan kegiatan, termasuk analisis mutu barang makanan dan minuman yang ada di pasar.
BPSK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pe¬netapan ganti rugi maksimal Rp200.000.000,00. Pelaku usaha yang diduga melakukan, pelanggaran juga bisa diajukan ke pengadilan. Apabila pelanggaran itu terbuti, pelaku usaha diancam hukuman pidana, penjara antara dua sampai lima tahun atau pidana denda antara Rp500.000.000,00 sampai Rp2.000.000.000,00. Jadi sanksinya termasuk berat. Oleh karena itu, barangkali kini yang berlaku adalah maksim: Berhati-hatilah pelaku usaha!
2. Ketahanan ekonomi Indonesia yang menjadi amat rapuh dan bermuatan pada krisis multidimensional adalah akibat dari hubungan yang kolusif dan koruptif antara elite politik serta birokrasi dan konglomerat tertentu. Ini berarti kehidupan ekonomi dan bisnis harus ditata kembali agar dunia dapat tumbuh dan berkembang dalam iklim usaha yang sehat.
Untuk mencapai tujuan itu, praktik monopoli, monopsoni, oligopoli, oligopsoni, kartel, trust, dan sejenisnya harus ditentang dan dilarang karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Itulah sebabnya lahir UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mulai berlaku 5 Maret 2000.
Ada sepuluh perjanjian yang dilarang, yaitu oligopoli; penetapan harga; pembagian wilayah; pemboikotan; kartel; oligopsoni; integrasi vertikal; perjanjian tertutup; dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Di samping itu terdapat empat kegiatan yang dilarang, yaitu monopoli; monopsoni; penguasaan pasar; dan persekongkolan. Pelaku usaha juga dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Pelarangan ini berlaku apabila barang atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama; seorang atau sekelompok pelaku usaha menguasai lebih 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan, secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku usaha memiliki posisi dominan apabila seorang atau sekelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha, menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini pemerintah telah membentuk KPPU sebagai badan yang bersifat independen dan bertanggung jawab pada Presiden. Untuk mengetahui adanya pelanggaran, UU memberi peluang kepada setiap pihak yang dirugikan untuk melaporkan secara tertulis kepada KPPU. KPPU wajib melakukan pemeriksaan dalam waktu paling lama 30 hari. KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pembatalan perjanjian, penghentian kegiatan, penghentian penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilan saham, pembayaran ganti rugi, dan/atau denda minimal Rp1.000.000.000,00 dan maksimal Rp25.000.000.000,00. Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 9-14, Pasal 16-25, Pasal 27 dan 28 diancam dengan pidana denda minimal Rp25.000.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000.000,00 dan pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan. Bahkan pelanggar bisa juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha; atau larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun; atau penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan tim-bulnya kerugian pada pihak lain.
3. Kegiatan bisnis tidak selalu bersih dari unsur kejahatan, jadi ada kemungkinan terjadi praktik bisnis ilegal dalam berbagai bentuk, seperti penipuan, pemalsuan, penyuapan, penyelundup¬an, perjudian, prostitusi, pencucian uang, perdagangan ma¬nusia, senjata, narkoba. Tindak pidana pencucian uang makin merebak akhir-akhir ini, bahkan ditengarai digunakan sebagai sumber dana untuk membiayai terorisme. Praktik bisnis ini sangat merugikan masyarakat dan negara, bahkan merusak sendi-sendi perekonomian negara dan citra bisnis itu sendiri. Oleh karena itu setiap negara dan masyarakat harus mempunyai komitmen yang kuat untuk memberantasnya, termasuk melalui kerja sama internasional.
Upaya untuk memberantas pencucian uang secara inter¬nasional sudah diupayakan melalui FATF. Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk dalam NCCTs. Secara regional, wilayah Asia Pasifk telah membentuk APG, dan lndonesia adalah salah satu anggotanya. Banyak negara lain yang membentuk badan khusus untuk menangani masalah pencucian uang ini, seperti FinCen di Amerika Serikat, AMLO di Thailand, FINTRAC di Kanada, AUSTRAL di Australia. Indone¬sia mempunyai PPATK, yang dibentuk berdasarkan atas UU NO.15/2002. Pada dasarnya PPATK bertugas mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang diperolehnya; melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada ke-polisian dan kejaksaan; serta memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya setiap enam bulan kepada PresideN, DPR, dan lembaga yang ber¬wenang melakukan pengawasan terhadap PJK. Dunia inter¬nasional masih menyoroti UU No. 15/2002 karena berdasar ketentuan FATF undang-undang ini masih mempunyai beberapa kelemahan. Oleh karena itu, undang-undang ini di¬amandemen menjadi UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan adanya undang-undang yang baru dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dila¬kukan secara lebih intensif dan sistematis, Indonesia diharapkan dapat keluar dari daftar negara yang tidak koperatif dan dapat menekan kerugian negara.
read more...

Etika Bisnis

ETIKA BISNIS
Agus Maylantyas H

I. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG EKONOMI DAN BISNIS
A. Pandangan kaum perintis (para teolog, filsuf dan pedagang)
a. Menguraikan gejala-gejala ekonomi secara parsial sangat kental dengan nuansa religius dan etis.
b. Mengharapkan berlakunya harga yang adil = ongkos dan harga bahan.
c. Merkantilisme menonjolkan peranan perdagangan luar negeri untuk mendatangkan emas dan memperkaya Negara.
B. Pandangan kaum Fisiokrat
a. Peletak dasar ilmu ekonomi karena telah menganalisis hubungan antar bagian kehidupan ekonomi secara menye¬luruh.
b. Aktivitas ekonomi dan pembagian hasil di antara empat golongan masyarakat dilukiskan dalam Tableau Econo¬mique.
c. Memandang supremasi pertanian, karena hanya pertanian yang memberikan hasil lebih.
d. Pemerintah tidak boleh menghalangi usaha tiap individu untuk meningkatkan penghasilannya dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum alam. Oleh karena itu tugas pemerintah terbatas hanya menyangkut urusan justisi, milisi, dan pengajaran.
C. Pandangan kaum klasik
a. Analisis ekonomi dipusatkan pada teori harga dengan menyelidiki faktor-faktor permintaan dan penawaran yang menentukan harga.
b. Sumber tunggal kekayaan negara adalah produksi, yang akan bertambah sesuai dengan keterampilan dan efisiensi kerja.
c. Harga alam merupakan tendensi sentral harga pasar yang diatur oleh mekanisme pasar (tangan gaib).
d. Motif terjun ke dunia bisnis adalah mencari keuntungan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan pendapatan masyarakat.
e. Cara untuk membuat pelaku ekonomi bertindak saling menguntungkan adalah melalui (1) imbauan moral; (2) pasar bebas dalam persaingan yang sehat dan jujur.
f. Persaingan yang sehat dan jujur didasarkan pada alasan
(1) menjamin kebebasan pelaku bisnis untuk keluar-masuk;
(2) menjamin keadilan transaksi; (3) menjamin efisiensi; (4) meningkatkan profesionalisme; (5) memberikan kepuasan pada masyarakat.
D. Pandangan mashab modern
a. Menolak laissez faire, bahwa di bawah pengaruh ekonomi bebas, upah yang meningkat akan dapat menyerap semua tenaga kerja, sehingga tidak mungkin terjadi pengangguran yang terpaksa, begitu pula kenaikan tingkat bunga akan dapat menyerap seluruh dana yang ditawarkan.
b. Pemerintah harus ikut campur dalam kehidupan ekonomi melalui kebijakan moneter dan anggaran.
c. Mekanisme Harga tidak lagi mampu membagi-bagikan faktor produksi dan barang-barang konsumsi secara optimal. Teori harga merupakan masalah pokok dalam ekonomi makro, sedangkan pembentukan pendapatan nasional adalah inti dari ekonomi makro. Keseimbangan parsial adalah objek dari ekonomi mikro, sementara keseimbangan umum adalah tujuan dari ekonomi makro.
d. Kehidupan ekonomi tidak dapat dilukiskan dengan n variable, tetapi dilukiskan dengan agregat eko yaitu I (Investment), S (Saving), C (Consumption), Y (Yield), M(Suply of Money), L(Liquitidy Preference= Demand for Money), i(rate of interest), dan r(rate of return=marginal efficiency of capital).
e. Dimasukkan unsur dinamis, khusunya faktor harapan(expectation), psikologis dan keterceceran pengeluaran (expenditure lag) dalam analisis ekonomi.
II. KARAKTERISTIK BISNIS
a. Tiga pandangan masyarakat terhadap dunia bisnis, unitarian, separatis, dan integrasi.(Pratley,1997:40), sementara Keraf(1993:52-57) mengemukakan dua pandangan, yaitu pandangan praktis-realistis dan pandangan ideal. Pandangan separatis dan integrasi(Pratley) mirip dengan pandangan praktis-realistis& ideal(Keraf).
b. Menurut pandangan unitarian, nilai-nilai moral yang sifat universal harus tercermin dalam praktik dunia bisnis
c. Menurut pandangan separatis, lingkungan fungsional dalam bidang ekonomi dan politik relatif bersifat otonom dengan logika, prosedur dan aturan tersendiri, terpisah dari kehidupan pribadi dalam keluarga dan sosial budaya masyarakat. Bisnis mempunyai prinsip maksimalisasi keuntungan, sebab keuntungan merupakan biaya dari resiko modal, waktu, tenaga, dan pikiran. Masyarakat mempunyai cara nonmoral untuk mempengaruhi dunia bisnis, hukum dan pasar.
d. Menurut pandangan integrasi, kegiatan bisnis bukan mempunyai logika inti untuk maksimalisasi keuntungan tetapi juga merupakan bagian dari masyarakat dan diawasi oleh tuntutan moral masyarakat. Dalam masyrakat terdapat kesatuan antara masyarakat moral dan lingkungan fungsional yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi.
e. Bisnis mempunyai etika karena (1) bisnis tidak sama dengan judi; (2) bisnis adalah bagian yang sangat penting dari masyarakat yang harus mempunyai acuan etika; (3) praktik bisnis yang berhasil adalah bisnis yang mengamalkan norma moral masyarakat, sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat; (4) asas legalitas harus tunduk pads asas moralitas; (5) etika bukanlah ilmu pengetahuan yang bersifat empiris.



III. PENGERTIAN, TINGKATAN, PRINSIP dan MASALAH IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS
A. Etika Bisnis adalah kiat dan disiplin untuk menerapkan prinsip-prinsip etika dalam mengkaji dan mengatasi masalah-masalah yang rumit dalam dunia bisnis.
B. Etika Bisnis mempunyai tingkatan pada tataran individual, orga¬nisasional, asosiasi, masyarakat, dan internasional.
C. Prinsip Etika Bisnis menurut Sony Keraf adalah (1) otonomi; (2) kejujuran; (3) tidak berbuat jahat, melainkan berbuat baik; (4) keadilan; (5) hormat pada diri sendiri. Sedangkan menurut The Caux Round Table, prinsip bisnis meliputi (1) tanggung jawab; (2) dampak ekonomi dan sosial; (3) perilaku; (4) menaati peraturan; (5) perdagangan multi¬lateral; (6) lingkungan; (7) menghindari praktik bisnis yang haram.
D. Kendala dalam implementasi Etika bisnis adalah (1) standar moral pelaku bisnis masih lemah; (2) konflik kepentingan; (3) situasl politik dan ekonomi yang belum stabil; (4) lemahnya penegakan hukum; (5) belum adanya organisasi profesi bisnis dan manjemen yang mapan dan terpercaya.
IV. PARADIGMA PIHAK BERKEPENTINGAN
a. Pergeseran dari stockholder paradigm ke stakeholder paradigm.
b. Pihak berkepentingan = tiap individu atau kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruihi oleh tindakan, keputusan, kebijakan, praktik, atau tujuan organisasi. Pihak berkepentingan dibedakan menjadi primer dan sekunder.
V. TANGGUNG JAWAB MORAL BISNIS
a. Bisnis adalah korporasi impersonal, yang bertujuan mencari keuntungan dan tidak bertanggung jawab secara moral.
b. Bisnis analog dengan individu yang mempunyai kehendak, nurani, tujuan, dan strategi, sehingga mempunyai tanggung jawab moral.
c. Bisnis sebagai asosiasi sosial ekonomi pihak berkepentingan atau suatu kontrak sosial di antara pemilik, pelanggan, pemasok, penyalur, karyawan, dan masyarakat. Jadi bisnis mempunyai tanggung jawab moral dan social, baik hukum, ekonomi, politik maupun lingkungan.
d. Dimensi tanggung jawab moral terhadap produk dapat dilihat dari sudut teori kontrak, pemeliharaan hak, dan biaya sosial.
e. Etika bisnis dalam era globalisasi makin menonjol berdasarkan alasan (1) krisis-kepercayaan masyarakat; (2) pentingnya mutu kehidupan dalam bekerja; (3) sanksi pada perbuatan yang tidak etis; (4) kekuatan kelompok pemerhati khusus (5) peranan media massa; (6) perubahan etika bisnis.
read more...

Etika Bisnis

ETIKA UMUM
Agus Maylantyas H

1. MAKNA ETIKA DAN MORAL
a. Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti ke¬biasaan, watak.
b. Proses pembentukan watak berlangsung menurut para¬digms GTKW (Gagasan --> Tindakan — Kebiasaan -4 Watak).
c. Pikiran bawah sadar = ingatan, kebiasaan, kepribadian, dan citra diri. Kekuatan pikiran bawah sadar adalah 88%, sedangkan pikiran sadar hanya 12%.
d. Etos juga berarti semangat khas kelompok tertentu; mi¬salnya etos kerja. Rumusan norma-norma dan semangat kelompok tertentu disebut kode etik, seperti kode etik dokter, guru, wartawan, dan lain-lain.
e. Hampir sama dengan arti etos di atas adalah arti moral (dari bahasa Latin coos atau jamak mores = kebiasaan, adat). Sebagai kata sifat, moral berkenaan dengan perbuatan baik atau buruk. Sebagai kata benda, moral berarti norma¬-norma perbuatan yang baik atau buruk. Moral juga berarti semangat atau disiplin. Lawan dari moral adalah immoral, dan bukan amoral karena ini berarti tidak berkaitan dengan moral.
f. Moralitas = sistem nilai yang terkandung dalam petuah, perintah, atau aturan yang diwariskan melalui agama dan kebudayaan tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik; atau tentang kualitas perbuatan yang baik dan buruk. Moralitas bisa dibedakan menjadi moralitas objektif (dilihat dari sudut ekstrinsik) dan moralitas sub¬jektif (dilihat dari segi intrinsik). Prinsip-prinsip moralitas bersifat universal.
g. Norma moral bersumber dari hati nurani (conscience), yang memerintahkan atau melarang manusia berbuat, dan se¬kaligus sebagai saksi perbuatan manusia.
h. Makna kedua dari etika (ta etha) = norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan, masyarakat tertentu me¬ngenai perbuatan yang baik dan buruk, seperti etika Hindu, etika Jawa, dan sebagainya.
i. Makna ketiga dari etika adalah studi tentang prinsip¬-prinsip perilaku yang baik dan buruk = filsafat moral. Dalam hal ini etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
2. PERAN DAN MANFAAT ETIKA
a. Manusia hidup dalam jaringan norma moral, religius, hukum, kesopanan, adat istiadat, dan permainan. Oleh karena itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit ke¬bebasannya.
b. Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya - human act, dan bukan an act of man. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia men¬jadi otonom dan bukan heteronom.
c. Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena
1. Norma hukum tidak menjangkau wilayah abu¬-abu;
2. Norma & hukum cepat ketinggalan zaman, sehingga sering mendapat celah-celah hukum;
3. Norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari;
4. Etika mensyaratkan pemahaman dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia dan masyarakat;
5. Asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas.
d. Manfaat etika adalah (1) mengajak mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom; (2) mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
e. Perlu diwaspadai bahwa 'power tends to corrupt", Absolute power corrupts absolutely” serta pemimpin ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut. Artinya Kekuasaan cenderung disalah gunakan, jika kekuasaan itu absolute, penyalahgunaannyapun absolute. Jadi kekuasaan memang harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum. "the end justifies the means, even at all out” tujuan menghalalkan segala cara, apapun resikonya, pokoknya menang atau untung, sehingga siapapun yang merintangi harus disingkirkan atau dilibas.
3. FENOMENOLOGI KESADARAN MORAL
a. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang kenyataan, yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu. Kesadaran mo¬ral bersifat rasional, objektif, dan mutlak. Memang ada relativisme moral yang berlaku untuk lingkungan sosial¬budaya tertentu. Namun nilai-nilai moral lyang bersifat mendasar, seperti kejujuran, keadilan, kearifan dan pe¬ngendalian diri, bersifat universal.
b. Pembentukan keutamaan moral (virtue) memang tidak sekali jadi, tetapi harus dilakukan secara terus-menerus, sehingga tumbuh menjadi pribadi yang kuat dan kukuh. Excellence is not an act, but a habit.
c. Kebebasan dapat dilihat secara negatif (bebas dari apa), yaitu bebas dari tekanan atau larangan dari luar. Ini merupakan kebebasan dalam arti luas. Sedangkan ke¬bebasan dalam arti sempit berarti tidak ada kewajiban. Kebebasan jugs dapat dilihat secara positif (bebas untuk apa), yaitu bebas untuk menentukan sendiri tujuan dan apa yang akan dilakukan.
(4) Selain kebebasan moral, terdapat kebebasan jasmaniah, berkehendak, dan berpikir.
(5) Kebebasan dan tanggung jawab mempunyai kaitan yang sangat erat, bahkan tidak mungkin ada tanggung jawab tanpa ada kebebasan.



4. ETIKA NORMATIF
a. Etika normatif memberikan jawaban atas pertanyaan: Me¬nurut norma-norma manakah kita seharusnya bertindak?
b. Jawaban atas pertanyaan itu diberikan oleh teori deontologi (deon = wajib, harus, sesuai dengan prosedur) dan teori teleologi (telos = tujuan, sasaran, hasil, akibat).
c. Teori deontologi dibedakan menjadi deontologi aturan (bertindaklah menurut kaidah yang sekaligus engkau ke¬hendaki dapat diberlakukan secara umum); dan deontologi situasi (suatu tindakan adalah secara moral baik jika tin¬dakan itu dapat dijadikan aturan umum di mana semua orang bertindak sama dalam situasi itu). Teori deontologi aturan menghadapi masalah ketika ada dua norma ber¬tentangan. Dan semua aturan moral kadang-kadang me-munculkan pengecualian. W.D.Ross memberikan solusi bahwa kewajiban moral bersifat prima facie adalah kewajiban pertama yang bersifat sementara sampai ada kewajiban lain(kewajiban moral actual).Ross juga menyusun daftar kewajiban yang bersifat prima facie adalah; (1) kewajiban kesetiaan: kita harus menepati janji yang diadakan dengan bebas; (2) kewajiban ganti rugi: kita harus melunasi utang moral dan material; (3) kewajiban terima kasih: kita harus berterima kasih kepada orang yang berbuat baik terhadap kita; (4) kewajiban keadilan: kita harus membagikan hal-hal yang menyenangkan sesuai jasa orang-orang yang bersangkutan; (5) kewajiban berbuat baik: kita harus membantu orang lain yang membutuhkan bantuan kita; (6) kewajiban mengembangkan diri: kita harus membantu orang lain yang membutuhkan bantuan kita; (7) kewajiban untuk tidak merugikan: kita tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan orang lain. Sementara Immanuel Kant memberikan pemecahan melalui teori deontologi situasi dengan tiga kriteria tindakan, yaitu (1). prinsip reversibilitas (timbal balik) berlaku untuk menjawab pertanyaan, bagaimana jika orang lain dalam situasi tertentu melakukan sesuatu (misalnya, berbohong) pada anda?apakah yang akan anda lakukan terhadap orang tersebut?; (2) prinsip universabilitas hadir untuk menjawab pertanyaan, bagaimana jika setiap orang bertindak seperti itu(dalam contoh ini,berbohong) apakah tindakan itu bias diberlakukan secara umum untuk setiap orang yang bertanggung jawab dalam situasi yang serupa?; (3)prinsip tindakan anda hendaknya menghormati martabat manusia (penghargaan terhadap martabat manusia).
d. Teori teleologi membedakan tujuan, hasil, sasaran atau akibat dari sudut apa dan siapa. Dilihat dari sudut apa, dikenal dua versi teleologi, yaitu hedonisme (hedone = kenikmatan) = bertindaklah sedemikian rupa sehingga mencapai kenikmatan yang paling besar; dan eudaimonis¬me (eudaimonia = kebahagiaan) = bertindaklah sedemikian rupa sehingga mencapai kebahagiaan. Dilihat dari sudut siapa, dikenal versi egoisme etis, yang dibedakan lagi menjadi egoisme hedonistik = bertindaklah sedemi¬kian rupa sehingga mencapai kenikmatan yang paling besar bagimu; dan egoisme eudaimonistik = bertindaklah sedemikian rupa sehingga mencapai kebahagiaan terbesar bagimu.
e. Egoisme juga dibedakan menjadi egoisme psikologis(yang hanya melihat kepentingan/kenikmatan atau kebahagiaan diri sendiri), egoisme kelompok(in group egoisme )/hanya melihat kepentingan/kenikmatan atau kebahagiaan kelompk, dan egoisme dicerahi (enlightened egoism) ;mengikuti standart moral yang didasarkan pada pengejaran kepentingan diri sendiri dan kepentingan pihak lain melalui negosiasi untuk kepentingan bersama.
f. Selangkah lebih maju dari egoisme dicerahi adalah uni¬versalisme etis atau utilitarianisme (utilis = berguna; utility=kegunaan) yaitu "the greatest happiness of the greatest number of the people". Disebut universalisme karena yang menjadi norma moral bukanlah hasil atau akibat baik bagi si pelaku sendiri, melainkan juga bagi semua atau sebagian besar orang.Utilitarianisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan bahwa manfaat terbesar untuk paling banyak orang haruslah menjadi tujuan utama tindakan manusia, Utilitarianisme dibedakan menjadi utilitarianisme hedo-nistik (mengukur tingkat kesenangan dan ketidaksenangan) dan utilitarianisme eudaimonistik (jumlah kebahagiaan tertinggi di antara pihak yang terlibat).
read more...

18 Maret 2009

KEADAAN HUKUM PERDATA DAGANG

A. PENGERTIAN HUKUM
1. Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
a. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c. patokan (kaidah, ketentuan).
d. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Hukum tidak dapat didefinisikan secara sempurna, sebab satu-satunya hal yang tetap pada hokum ialah sifat, tidak tetapnya isi hukum itu. Jadi hukum hanya mungkin didefenisikan menurut bentuknya. Adapun bentuk hokum dapat ditinjau dari beberapa sudut, untuk itu definisi hokum secara sederhana adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hokum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh panguasa tersebut.

Beberapa penjelasan tentang definisi hukum;
1) Yang disebut penguasa yang berwenang mentapkan hokum adalah;
a. DI Negara Republik Indonesia : MPR, DPR, (pusat maupun daerah), penguasa pemerintahan yang berwenang mengatur materi tertentu dalam lingkungan daerah hukumnya, Hakim, Panglima Abri, Kepala kepolisian dll.
b. Dalam masyarakat ; Kepala suku, kepala marga, kepala desa dll.
2) Istilah “ dinyatakan” tertuju kepada pembentukan hokum tertulis yang berwujud undang-undang, perpu, PP dan peraturan perundangan lainnya yang ditetapkan secara tertulis.
3) Istilah “dianggap” tertuju kepada pembentukan hokum tidak tertulis (huku adat dan hokum kebiasaan).
4) Tujuan hokum biasanya diesbut kepastian hokum dan keadilan. Tetapi diluar itu masih ada tujuan lain, yaitu, tata tertib, suasana damai, suasana aman, sejahtera, keadilan social, dll. Untuk tujuan yang bermacam-macam tadi cukup dapat dikatakan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Jenis hukum menurut lapangan hukum di NKRI:
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Administrasi (Tata usaha Negara / tata pemerintahan.
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum acara.
2. Hukum Perdata: adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri.

Lapangan hukum perdata dibagi 4 bidang hokum;
  • Hukum perorangan
  • Hukum keluarga
  • Hukum warisan
  • Hukum harta kekayaan, terdiri dari;
  • Hukum kebendaan
  • Hukum perikatan. Dalam bidang hukum disini letak hukum dagang.
B. SEJARAH HUKUM PERDATA
1. HUKUM PERDATA BELANDA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).
Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama:
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

2. HUKUM PERDATA INDONESIA
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
3. B.W./KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS
B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.
4. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963
Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut :
1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.
7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan
5. HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.
c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.
e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.


C. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
I. Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).
III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
IV. Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).

BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan . Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang , perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
1. Ketentuan Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat & prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri;
b. Dalam mendirikan yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status hukum;
c. Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan.
d. Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli
Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami.
b. Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng
c. Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain , sehingga berhak untuk bebas dari penututan.
Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak [tidak ada paksaan], kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum karena adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang – undang. Jadi Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum karena:
a. kejadian misalnya kelahiran, kematian;
b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa
c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak
Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban
2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak–pihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Ada 2 macam perjanjian yaitu :
1. Perjajian harta kekayaan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis :
  • perjanjian yang bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;
  • perjanjian yang bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjajian obligator.
2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami isteri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan.
Supaya penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris.
3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat negara.
4. Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu [1] tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal balik secara penuh [2] tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban [3] terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum.

D. SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .
2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.

E. KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA
1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :
  • meliputi bidang hukum tertentu
  • tersusun secara sistematis
  • memuat materi yang lengkap
  • penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.
2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
  • kitab undang – undang tersusun atas buku – buku
  • tiap buku tersusun atas bab – bab
  • tiap bab tersusun atas bagian – bagian
  • tiap bagian tersusun atas pasal – pasal
  • tiap pasal tersusun atas ayat – ayat
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :
  • kelompok materi mengenai orang
  • kelompok materi mengenai benda
  • kelompok nateri mengenai perikatan
  • kelompok materi mengenai pembuktian
Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :
  • kelompok materi mengenai orang
  • kelompok materi mengenai keluarga
  • kelompok materi mengenai harta kekayaan
  • kelompok materi mengenai pewarisan
Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
  • Buku I mengenai Orang
  • Buku II mengenai Benda
  • Buku II mengenai Perikatan
  • Buku IV mengenai Pembuktian
read more...